Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Laporan ini memungkinkan pemerintah untuk memastikan bahwa Anda telah melaporkan semua pendapatan dan pengeluaran selama setahun dengan benar, serta membayar pajak yang terutang sesuai ketentuan.Namun, ada banyak kendala yang sering menyebabkan wajib pajak terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.
Jangan anggap enteng keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan. Konsekuensi dari keterlambatan ini meliputi denda administratif, bunga atas pajak yang belum terbayar, hingga pemeriksaan pajak yang lebih mendalam oleh otoritas pajak. Memahami risiko dan sanksi dari keterlambatan ini sangat penting bagi wajib pajak agar terhindar dari masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Baca Lainnya : Cara Memperpanjang SPT Tahunan dan Ketentuan Pengajuannya
Batas Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahun. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, wajib pajak diharapkan menyelesaikan pelaporan sebelumnya. Meski demikian, pemerintah kadang memberikan kelonggaran dalam situasi tertentu. Sebagai contoh, dalam pelaporan SPT tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kelonggaran kepada wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada tanggal 1 April tanpa terkena denda, karena tanggal 31 Maret jatuh pada hari Minggu.
Namun, apa yang harus dilakukan jika wajib pajak mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunannya?
Sanksi Jika Telat Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Penyampaian SPT telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yang tertera pada Pasal 3 ayat (3):.
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Pajak Penghasilan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan bagi wajib pajak badan adalah maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Apabila batas akhir yang telah ditentukan terlewati, wajib pajak akan terkena sanksi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7:
- Perusahaan yang terlambat mengirimkan SPT Tahunan PPh akan terkena denda administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Jika Anda terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh, Anda akan kena sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Ajukan Perpanjangan Waktu
Agar tidak terkena sanksi denda karena terlambat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengirimannya.
Solusi Jika Terlanjur Terlambat
Meskipun jangka waktu penyampaian SPT telah lewat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengimbau agar wajib pajak tetap menyampaikan SPT-nya. Jika terlambat, ikuti langkah-langkah berikut:
- Bayarkan Denda Keterlambatan
- Hendak memperoleh Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- KPP akan mengirimkan Surat Tanda Pendaftaran (STP) ke alamat yang tercantum pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Di dalam STP, terdapat kode khusus yang dipergunakan untuk melaksanakan pembayaran denda.
- Harap melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal denda yang tertera pada Surat Teguran Pembayaran (STP).
- Jika tidak menerima STP, dapat langsung membuat kode billing melalui portal e-Billing.
- Setelah itu, Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang tercantum pada STP.
- Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat
Setelah membayar denda keterlambatan, selanjutnya wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak.
Pastikan Menyampaikan SPT Tepat Waktu
Untuk menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, pastikan Anda menyampaikannya sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Bagaimanapun, terlambat menyampaikan surat pemberitahuan pajak harus menanggung konsekuensinya. Karena itu, pastikan Anda mengirimkan SPT Tahunan tepat waktu guna menghindari denda.
Ayo Hindari Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan!
Harus memahami dan mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari risiko dan sanksi yang dapat merugikan pihak lain. Jika Anda menghadapi kendala atau mengalami keterlambatan, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional.
Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan solusi yang tepat dan efisien untuk segala permasalahan perpajakan. Hubungi kami hari ini untuk memastikan pelaporan SPT Anda tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
Jangan tunggu sampai terlambat—dapatkan bantuan kami dan pastikan kepatuhan pajak Anda berjalan lancar!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com