Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah upaya pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak tanpa menjadi teguran atau pemeriksaan langsung. Melalui SP2DK, DJP menjalankan evaluasi, analisis, dan tindak lanjut untuk memahami data atau informasi tertentu dari wajib pajak, menjaga integritas sistem perpajakan. Berikut adalah tahapan penting SP2DK dan rekomendasi tindak lanjut sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Tahapan dalam Proses SP2DK

Proses SP2DK dilakukan melalui lima tahap penting. Tahapan pertama adalah penerbitan dan penyampaian SP2DK kepada wajib pajak. Kedua, DJP menerima penjelasan dari wajib pajak, yang kemudian menjadi dasar penelitian tahap ketiga.Pada tahap ini, DJP menganalisis dan memverifikasi data yang diberikan. Tahapan keempat melibatkan diskusi antara DJP dan wajib pajak untuk menyelaraskan pandangan terkait data atau keterangan yang diungkapkan. Tahapan terakhir adalah penyusunan laporan hasil P2DK, yang berisi kesimpulan akhir dan rekomendasi tindak lanjut untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Laporan ini memiliki peran penting dalam menentukan arah pengawasan lebih lanjut. Jika DJP tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan, mereka akan menganggap kegiatan P2DK selesai dan menerbitkan SP3DK. Namun, bila ada indikasi yang membutuhkan tindakan lebih lanjut, DJP dapat merekomendasikan wajib pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau melakukan pemeriksaan mendalam.

Rekomendasi Tindak Lanjut Berdasarkan Kesimpulan SP2DK

Mengacu pada Surat Edaran SE-05/PJ/2022, terdapat beberapa rekomendasi tindak lanjut yang berbeda berdasarkan jenis kesimpulan yang diperoleh dari SP2DK. Berikut adalah beberapa jenis kesimpulan tersebut dan tindak lanjut yang sesuai:

  1. Tidak Ada Indikasi Ketidakpatuhan
    Jika tidak ada indikasi pelanggaran atau modus ketidakpatuhan, DJP akan menganggap proses SP2DK selesai dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Selesai (SP3 P2DK).
  2. Wajib Pajak Tidak Ditemukan
    Jika DJP tidak dapat menemukan wajib pajak, mereka dapat merekomendasikan pengusulan kegiatan pengamatan, operasi intelijen, perubahan data dan/atau status wajib pajak, serta perubahan administrasi layanan atau fasilitas perpajakan.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal Dunia atau Telah/Tinggal Meninggalkan Indonesia
    Jika DJP mengetahui bahwa wajib pajak telah meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia secara permanen, mereka dapat mengusulkan pemeriksaan lebih lanjut.
  4. Wajib Pajak Tidak Menyampaikan Penjelasan
    Jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan apapun terhadap SP2DK yang diterima, DJP dapat melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan tindakan yang sesuai.
  5. Penjelasan Tidak Sesuai dengan Hasil Penelitian
    Ketika wajib pajak memberikan penjelasan yang berbeda dengan hasil penelitian atau tidak bersedia memperbaiki SPT sesuai hasil penelitian, DJP akan mempertimbangkan langkah pengawasan lebih lanjut.
  6. Penjelasan Sesuai dengan Hasil Penelitian
    Apabila wajib pajak menyampaikan penjelasan sesuai hasil penelitian dan bersedia membetulkan SPT, DJP hanya perlu mengawasi proses penyampaian atau pembetulan SPT tersebut.
  7. Validasi atau Konfirmasi Data
    Dalam beberapa kasus, jika penjelasan wajib pajak memerlukan validasi atau konfirmasi atas keakuratan data, DJP dapat merekomendasikan penilaian tambahan untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.
  8. Data atau Status Wajib Pajak Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
    Ketika DJP menemukan ketidaksesuaian antara data wajib pajak dan kondisi sebenarnya, mereka akan mengusulkan perubahan data dan/atau status wajib pajak.
  9. Pelanggaran terhadap Layanan atau Fasilitas Perpajakan
    Jika wajib pajak terindikasi melakukan pelanggaran atas layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima, DJP akan menyarankan perubahan administrasi secara jabatan.
  10. Kesalahan dalam Produk Hukum
    Saat terdapat kesalahan administratif seperti kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan perpajakan, DJP akan mengusulkan pembetulan produk hukum.
  11. Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan atau Penyidikan
    Bila wajib pajak sedang diperiksa, DJP akan meneruskan data dan informasi ke unit terkait untuk ditindaklanjuti.
  12. Adanya Data Baru yang Berpotensi Mengubah Hasil Penelitian
    Apabila terdapat data baru yang relevan, DJP dapat merekomendasikan penelitian ulang kepatuhan material wajib pajak.
  13. Indikasi Tindak Pidana Perpajakan
    Jika ada indikasi tindak pidana perpajakan, DJP akan menyarankan pemeriksaan bukti permulaan.
  14. Wajib Pajak Ditentukan sebagai Wajib Pajak Strategis
    DJP dapat melakukan penelitian ulang secara komprehensif untuk wajib pajak strategis jika mereka tidak melaksanakan SP2DK dengan analisis yang menyeluruh.
  15. Kesimpulan Lainnya
    DJP akan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam kasus-kasus tertentu yang tidak teridentifikasi dalam kategori di atas.

Kesimpulan

SP2DK merupakan alat pengawasan penting dalam sistem perpajakan Indonesia, memungkinkan DJP memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan yang berlaku. Melalui SP2DK, DJP dapat menindaklanjuti berbagai kemungkinan ketidakpatuhan tanpa harus melakukan pemeriksaan langsung. Pemahaman yang baik mengenai prosedur SP2DK dapat membantu wajib pajak dalam menanggapi permintaan DJP dengan tepat. 

Baca lainnya: Mengapa P2DK Penting dalam Pemeriksaan Pajak? Simak Penjelasannya

Jika Anda memerlukan bantuan terkait proses SP2DK atau pendampingan perpajakan, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com